10 Tahun Vonis Nadiem Makarim Ditambah Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 809 Miliar (1)

Date:

arekMEMO.Com – Jarum jam belum menunjukkan pukul 09.00 WIB ketika halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai dipenuhi orang-orang berbaju putih. Sebagian datang sebagai keluarga, sebagian lagi sahabat, akademisi, pegiat seni, dan mitra pengemudi Gojek.

Mereka tidak membawa spanduk politik ataupun pengeras suara. Mereka datang membawa harapan: mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pulang sebagai orang bebas.

Harapan itu pupus menjelang siang.

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendiri Gojek tersebut karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbudristek.

Selain hukuman penjara, Nadiem diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Dia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Bila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman penjara akan bertambah lima tahun sebagai pengganti.

Uang pengganti adalah pidana tambahan yang mewajibkan terpidana korupsi untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebesar harta kekayaan yang ia peroleh dari hasil kejahatan. Tujuannya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut.

Vonis 10 tahun memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti lebih dari Rp 5 triliun.

Namun bagi banyak pihak yang mengikuti persidangan sejak awal, putusan tersebut tetap menjadi babak baru dari salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. Akan tetapi, dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai memenuhi seluruh unsur.

Dalam pertimbangannya, hakim melihat adanya pola kebijakan yang dianggap tidak sekadar kesalahan administrasi. Pergantian sejumlah pejabat menjelang pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan dipandang sebagai rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya niat untuk menghilangkan hambatan terhadap pelaksanaan proyek. Demikian BBC News Indonesia, Kumparan, dan Times Indonesia melaporkan.

Majelis juga berpendapat bahwa terdakwa beberapa kali menyerahkan tanggung jawab kepada bawahannya ketika kebijakan mulai dipersoalkan. Pola tersebut dianggap memperkuat keyakinan hakim mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan.

Di sinilah perkara ini menjadi menarik untuk dipahami publik. Dalam hukum administrasi negara, seorang pejabat memang memiliki ruang diskresi untuk mengambil kebijakan.

Tetapi, ketika kebijakan itu terbukti disalahgunakan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, ruang administrasi dapat bergeser menjadi pertanggungjawaban pidana.

Perbedaan antara kesalahan kebijakan (policy error) dan kejahatan korupsi sering kali menjadi wilayah paling rumit dalam praktik hukum Indonesia. Tidak setiap keputusan yang berujung kerugian negara otomatis merupakan tindak pidana.

Sebaliknya, apabila terdapat penyalahgunaan wewenang yang dibuktikan melalui alat bukti yang sah, pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kasus Chromebook menjadi contoh nyata betapa tipisnya batas tersebut.

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih divonis empat tahun, demikian pula konsultan Ibrahim Arief yang juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sementara mantan staf khusus menteri, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Artinya, perkara ini tidak berhenti pada sosok seorang mantan menteri, melainkan menyentuh keseluruhan rantai pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek.

Dukungan Meluas

Di luar ruang sidang, dukungan moral terus mengalir. Keluarga datang mengenakan pakaian putih sebagai simbol harapan. Sang istri, Franka Makarim, setia mendampingi sejak awal hingga akhir persidangan. Ayah, ibu, saudara, sahabat, serta sejumlah tokoh nasional tampak hadir memberikan semangat.

Beberapa tokoh yang terlihat di lokasi antara lain ekonom Chatib Basri, advokat Todung Mulya Lubis dan O.C. Kaligis, Goenawan Muhammad serta insan seni seperti Jajang C. Noer, Happy Salma, Riri Riza, dan Mira Lesmana, Christin Hakim.

Kehadiran mereka memperlihatkan bahwa perkara ini telah berkembang menjadi perhatian publik yang melampaui aspek hukum semata.

Perjalanan hukum belum berakhir. Putusan tingkat pertama masih membuka ruang bagi upaya banding. Di sanalah kembali akan diuji apakah konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum dan dipertimbangkan mayoritas hakim benar-benar mampu menjawab pertanyaan paling mendasar dalam hukum pidana: apakah kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah, meyakinkan, dan bebas dari keraguan yang beralasan.

Penulis: Rokimdakas

Terkini

Berita Terkait
Related

Apresiasi Untuk Komunitas Penulis AWS Kampus Kapasari (KOMPAKS)

SURABAYA, arekMEMO.Com - Semangat berkarya para alumni Sekolah Tinggi...

Agus Koecink Pameran Tunggal Hadirkan 35 Karya, Penuh Obyek Imajinatif Penuh Warna

arekMEMO.Com – Tidak semua perjalanan hidup selalu terang. Ada fase-fase...

Perputaran Ekonomi Nasional Terdorong Lebih dari Rp 5 Triliun Dampak Gelaran Piala Dunia

JAKARTA, arekMEMO.Com - Gelaran Piala Dunia FIFA 2026 telah...

Interpol Sita Rp 4,7 Triliun dari Sindikat Penipuan Online, Ini Modus yang Paling Banyak Memakan Korban

arekMEMO.Com – “Sindikat kriminal mengeksploitasi psikologi manusia untuk memanipulasi target...