GRESIK, arekMEMO.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, menggelar operasi gabungan, penertiban jam operasional kendaraan angkutan barang dan truk Galian C, Jumat (31/1)
Operasi ini dilaksanakan di Jalan Kartini Kecamatan Kebomas, Desa Ngawen Kecamatan Sidayu, dan Exit Tol Cerme, Gresik. Dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Rizki Julianda Putera Buna, didampingi Kanit Turjagwali Satlantas, Kanit Gakum, Kanit Kamsel, serta personel gabungan dari Satlantas Polres Gresik dan Dishub.
Hasil dari operasi sehari ini petugas melakukan 43 penindakan dengan rincian 25 tilang STNK, 15 tilang SIM, serta 84 teguran kepada pengemudi.
“Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengemudi truk agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan melintas di sepanjang Jalan Raya Deandles (Pantura) pada jam operasional tertentu,” tegas Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Lantas AKP Rizki Julianda Putera Buna.
Kasat Lantas AKP Rizki Julianda Putera menambahkan, operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas dan Dishub untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar, terutama terkait dengan regulasi jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Gresik.
“Diharapkan melalui operasi ini, kesadaran para pengemudi semakin meningkat dalam mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya. (oso)