Tiga Raperda Berbasis HAM di Lamongan Mendapat Pengawalan Kanwil Kemenham

Date:

LAMONGAN, arekMEMO.Com – Perkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia, Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil Kemenham) Jawa Timur melakukan pengawalan produk hukum di tingkat daerah. Fokusnya menyasar pada tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan yang didorong untuk memiliki perspektif HAM yang kuat.

Toar Mangaribi, Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jatim, , menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah munculnya potensi diskriminasi dalam aturan hukum di daerah. Tiga sektor yang menjadi prioritas utama meliputi ketertiban umum, infrastruktur penerangan jalan, serta pemenuhan hak dasar air bersih.

“Kita melihat adanya potensi pemenuhan diskriminasi yang harus kita cegah dulu melalui tiga peraturan yang kita dorong untuk Lamongan. Kita akan coba kawal sampai dengan bisa dieksekusinya produk hukum yang berperspektif HAM tersebut,” ujar Toar di Lamongan, Rabu 29 April 2026 siang.

Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pengawalan Kemenham Jatim adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Kemudian Raperda tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan.

Akademisi sekaligus Ketua Senat Universitas Islam Lamongan (Unisla), Ayu Dian Ningtias, yang hadir sebagai pakar hukum pidana untuk memberikan masukan teknis, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisis mendalam terhadap draf tersebut.

“Kami memberikan masukan kepada penyempurnaan Perda agar nanti yang disahkan, khususnya untuk penggunaan jalan, ketertiban umum, dan PDAM, benar-benar bisa diaplikasikan dan menjadi payung hukum hak asasi manusia di wilayah Lamongan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meski secara umum draf tersebut sudah memenuhi kriteria perlindungan hak warga, masih ada detail yang perlu dipertegas. “Ada yang perlu ditambahkan untuk memperjelas dalam pelaksanaan pasal per pasalnya. Mengingat isu air minum dan jalan ini sangat krusial bagi masyarakat Lamongan, kami ingin memastikan hak-hak warga terjamin melalui Perda ini,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto, memberikan apresiasi atas pendampingan teknis dari Kanwil Kemenham Jatim. Menurutnya, sinergi ini sangat penting untuk memastikan aspek materiil dari sebuah Perda tidak melanggar hak-hak utama warga negara.

“Dalam pembentukan Perda sesuai UU 12/2011, ada aspek formil terkait legal drafting, dan ada kebenaran materiil yang dikawal oleh teman-teman HAM. Tugas beliau adalah memastikan setiap pasal disesuaikan agar tidak mengandung diskriminasi gender atau pelanggaran HAM lainnya,” tegas Joko Nursiyanto.

Pemkab Lamongan memastikan bahwa pengawalan ini dimulai sejak tahap Program Legislasi Daerah (Prolegda), proses pembahasan, hingga tahap evaluasi akhir. Langkah proaktif ini diharapkan mampu menciptakan tatanan hukum di Lamongan yang inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.(Sak)

Terkini

Berita Terkait
Related

3.600 Lulusan SMK dan LKP Jatim Diberangkatkan Kerja ke Luar Negeri, Jepang Jadi Tujuan Utama

arekMEMO.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Pendidikan Dasar...

Unusa Gandeng Pramuka Jatim Buka Jalur Prestasi Kepramukaan

SURABAYA, arekMEMO.Com - Menjadi Pramuka diharapkan tidak hanya cakap...

Tegaskan Komitmen terhadap Pertumbuhan Berkelanjutan, Jajaran Direksi Bank Jatim Lakukan Pembelian Saham

SURABAYA, arekMEMO.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur...

Demi Merah Putih di Panggung Dunia, Rudy T Mintarto Tampilkan Budaya Jawa Timur ke Pameran Bunga Internasional di Malaysia

arekMEMO.Cim -: Di tengah keterbatasan biaya dan minimnya dukungan...