Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Tiga Pengedar Asal Surabaya Ditangkap

Date:

GRESIK,arekMEMO.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota, dan meringkus tiga pengedar asal Surabaya dalam operasi yang digelar Minggu 4 Januari 2026 malam.

Selain pengedar, polisi juga mengamankan total barang bukti sabu dengan berat lebih dari 7,9 gram, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasus ini bermula dari penangkapan CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan CA, petugas menyita satu klip plastik berisi sabu dengan berat bersih sekitar 0,099 gram. CA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bernama GZ melalui perantara AI.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menangkap AI (47) di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba, serta alat komunikasi milik tersangka.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di Jalan Gadel Tengah.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus GZ (19) warga Tandes, Kota Surabaya. Meski masih muda, GZ diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kota tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, Uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, Satu pak plastik klip kosong, tas selempang, dua unit ponsel, masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28, yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan,ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Ditegaskan kapolres, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik juga mengimbau warga agar aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan narkoba.

Masyarakat bisa menghubungi melalui layanan darurat Polri 110 yang bebas pulsa selama 24 jam, atau melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006, termasuk pengaduan keamanan, layanan ambulans gratis, hingga laporan premanisme. (oso)

Terkini

Berita Terkait
Related

Buku “Biografi Puisi – Jiwa Tampak Rohan” Diluncurkan di PWI Jawa Timur

arekMEMO.Com - Buku ke-18 karya Amang Mawardi, yaitu "Biografi...

Heri Lentho Dominasi Suara Musyawarah Kebudayaan Surabaya

arekMEMO.Com - Di tengah geliat wacana pembenahan tata kelola...

Jelang Piala Dunia 2026 KJLA Pajang Koleksi Jersey Negara Peserta Pildun

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Jelang Piala Dunia yang diigelar Juni...

Diduga Pemanfaatan Lahan Dilindungi, Perumahan Ababil Grup Dilaporkan Polisi

LAMONGAN - arekMEMO.Com - Usai menerima laporan, Polres Lamongan melakukan...