Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan saat memberikan keterangan terkait tertangkapnya pesilat yang keroyok korban hingga tewas (Foto/Istimewa)

GRESIK, arekMEMO.Com –  Satreskrim Polres Gresik mengamankan enam pesilat yang mengeroyok pemuda asal Sidoarjo, hingga tewas. Tiga pelaku lainnya masih berstatus DPO.

Kasus pengeroyokan ini terjadi, Minggu (19/5) dinihari, di depan warung Hamas, Desa Banjaran, Driyorejo, Gresik, hingga mengakibatkan SW (20) asal Krian, Sidoarjo tewas.

Korban SW dikeroyok pelaku dan dikepruk botol kaca hingga geger otak dan mengalami koma. Korban semula dirawat di RS Petrokimia di Driyorejo,  lalu dirujuk ke rumah sakit di Surabaya hingga akhirnya meninggal Kamis (23/5) dinihari.

Selain terhadap  SW, pelaku juga mengeroyok M. Suhirman dan M. Ady Saputra. Namun kedua korban berhasil menyelamatkan diri, lalu melapor ke pihak kepolisian dan langsung divisum ke Puskesmas Driyorejo.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan mendapat laporan adanya pengeroyokan anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.

Kemudian pada hari Minggu  (19/5/2024) anggota Opsnal Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing beberapa jam setelah kejadian.

Enam pelaku yang diamankan adalah CD (18),  NR (19) dan MN (19), mereka berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Kemudian, EG (19) dan AD (18) asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik langsung diciduk di rumahnya. Satu tersangka lagi masih di bawah umur.

Barang bukti yang diamankan satu buah botol, empat buah handphone, dua jaket hoodie dan dua kaos.

“Sebanyak enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur,” ucapnya.

Polisi kata, AKP Aldiano, masih memburu tiga pelaku lainnya yang melarikan diri yang identitas telah diketahui secara rinci.

“Kami menetapkan tiga orang DPO, dua di antaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama – lamanya 12 tahun. (oso)