SURABAYA, ArekMEMO.com – Genderang perang pemberantasan peredaran Nakotika jenis sabu-sabu di Kota Surabaya terus digalakan oleh kesatuan Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Dari sebelumnya petugas menggulung delapan orang pelaku dengan barang bukti 1,3 Kg Narkotika asal Jakarta, juga mengamankan Pasangan suami Istri (Pasutri) asal Bali yang membawa 8 ons barang haram (sabu-sabu).

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan tangkapan itu, Satreskoba terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku sekaligus bandar besar yang biasa mengedarkan barang haram itu ke seluruh Jawa Timur khususnya di Kota Pahlawan Surabaya.

Alhasil, dari pengembangan penyelidikan, Jajaran Satreskoba mendapat tangkapan besar dari tiga pengedar narkotika jenis serbuk putih alias sabu. 

Menurut Kasat Reskoba Polrestabes Kompol Memo Ardian, Rabo (20/11/2019), 3 pelaku pengedar sabu dapat diamankan ketika hendak memasukkan barang haram itu ke Surabaya.

“Barang yang dapat diamankan sebanyak 7 Kg sabu dari tiga pelaku. Kita dapatkan langsung dari tersangka  sebanyak 7 Kg.” Tiga pria asal Aceh berinisial MD, MN dan A, sambung Memo, diamankan anggotanya, Selasa (19/11/2019), dini hari ketika akan masuk ke Surabaya dengan jalur darat, mereka membawa sabu seberat 7 Kg dari Aceh.

Masih kata Memo, sementara diketahui asal muasal Narkotika itu tetap berasal dari luar negri yakni Malaysia yang diselundupkan ke Aceh lalu rencana dibawa ke Surabaya.

Kini ketiga bandar besar penyuplai barang haram tersebut ditahan Polrestabes Surabaya guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Memo Ardian. (tok/bon)