NUNUKAN, arekMEMO.Com –  Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC bersama Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Satgas Intel Kodam VI/Mlw dan Bea Cukai Nunukan mengamankan YBR, 32, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram.

YBR menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Tawau, Malaysia, menuju Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya S.I.P., M.I.P, mengatakan penggagalan dilakukan saat Tim Gabungan TNI-Polri melakukan pemeriksaan pelintas batas di Pelabuhan Tunontaka.

“Pemeriksaan terhadap pelintas batas kita lakukan baik di Pelabuhan Tunontaka maupun Pelabuhan-Pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan,  tentu hal ini tidak lepas dari informasi intelijen yang kami terima dan sinergitas dengan instansi terkait,” ucap Dansatgas (25/04/2024).

Kejadian itu bermula ketika Pasiintel Satgas telah mendapat informasi terkait aksi penyelundupan barang terlarang tersebut. Dansatgas segera memerintahkan Wadansatgas  memimpin langsung dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Tersangka pelaku, YBR  warga Bone dibekuk tim gabungan pada Rabu (24/04/2024) beserta barang bukti diamankan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan.

“Tersangka pelaku sudah  ditangkap dan diamankan. Untuk proses selanjutnya, akan dilakukan pendalaman dan ditangani  oleh aparat terkait,” pungkas Dansatgas.(*)