Polres Gresik Tangkap Pelaku Pelemparan Bus Trans Jatim

Date:

GRESIK, arekMEMO.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SD (50) yang diduga melakukan aksi pelemparan batu terhadap armada bus PT Trans Jatim.

Pelaku diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) Pemkab Gresik.

Peristiwa perusakan tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tepatnya sebelum Jembatan Gladak Manyar, pada Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Aksi pelaku bermula saat ia berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik, dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Sesampainya di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan memakan jalur pelaku.

Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, pelaku yang diketahui telah membawa batu dari rumah untuk berjaga-jaga, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus.

Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam bus yang saat itu membawa sejumlah penumpang.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Trans Jatim.

“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.

Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (oso)

Terkini

Berita Terkait
Related

Buku “Biografi Puisi – Jiwa Tampak Rohan” Diluncurkan di PWI Jawa Timur

arekMEMO.Com - Buku ke-18 karya Amang Mawardi, yaitu "Biografi...

Heri Lentho Dominasi Suara Musyawarah Kebudayaan Surabaya

arekMEMO.Com - Di tengah geliat wacana pembenahan tata kelola...

Jelang Piala Dunia 2026 KJLA Pajang Koleksi Jersey Negara Peserta Pildun

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Jelang Piala Dunia yang diigelar Juni...

Diduga Pemanfaatan Lahan Dilindungi, Perumahan Ababil Grup Dilaporkan Polisi

LAMONGAN - arekMEMO.Com - Usai menerima laporan, Polres Lamongan melakukan...