LAMONGAN, arekMEMO.Com – Akhirnya, status tersangka diberikan kepada terduga pelaku perusakan Alat Peraga Kamanye (APK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara nomor urut 2 yang terjadi di Kecamatan Sukorame, Lamongan, Jawa Timur. Penetapan tersangka usai Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satreskrim Polres Lamongan melakukan kajian dan penyidikan lebih dalam.
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid, Selasa (15/10/2024), di Lamongan membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut. “Betul, terduga sudah diproses ke tahapan penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Gakkumdu Satreskrim Polres Lamongan. Sebab, apa yang dilakukanya masuk dalam tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas penetapan tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan. “Untuk berkasnya sesuai dengan petunjuk KBO Reskrim selanjutmya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk diproses dan di P-21,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk aturan atau sanksi yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69, huruf (g) Undang – Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014 mengenai pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang – Undang.
Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Sebelumnya, Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Lamongan telah memproses dan mengirimkan hasil putusanya ke Polres Lamongan pada Jumat (11/10) lalu atas pelaporan yang telah dilayangkan oleh divisi hukum pihak paslon nomor urut 2 Yuhronur-Dirham atas peristiwa perusakan APK yang terjadi di depan posko kemenangan di Sukorame pada bulan September.
Dalam putusan atau pleno Gakkumdu setempat menyebutkan terjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada dan adanya unsur tindak pidana Pemilu.
Secara terpisah, Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi paslon nomor urut 2 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, Nihrul Baihaqi Al-Haidar, mengapresiasi atas kinerja Gakkumdu yang telah melalukan kajian, analisis dan konstruksi hukum sampai pada pengambilan keputusanya.
Atas peristiwa ini, Gus Irul menuturkan agar dapat dijadikan pelajaran bersama bagi semua pihak, baik dari paslon 1 dan 2 atau pihak yang ingin menggagalkan pilkada dan tidak sepakat adanya dua paslon tersebut.
“Ini akan menjadi acuan, bahwa tindakan tersebut ada sanksi hukum pidananya. Ke depan tentu ini menjadi baik, demi berlangsungnya Pilkada yang damai dan marwah KPU, Bawaslu serta demokrasi kita tetap terjaga,” pungkasnya.(iyan)