SURABAYA, arekMEMO.com – Keinginan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk memindahkan pelayanan ke kelurahan dan kecamatan, perlahan mulai terealisasi. Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menyediakan 185 titik layanan administrasi kependudukan (adminduk), sehingga pengurusan adminduk saat ini cukup di kelurahan dan kecamatan masing-masing.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, mengatakan, pihaknya sudah menurunkan staf ke 154 kelurahan. Setiap kelurahan ada satu staf pelayanan adminduk.

“Sebelumnya kita sudah merintis di 31 kantor kecamatan, sehingga total sekarang ada 185 titik layanan yang kami sediakan se-Kota Surabaya,” tegas Agus di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021).

Menurutnya, ketika pelayanan masih dilakukan di Gedung Siola, pihaknya hanya membuka 30 titik pelayanan. Kini sudah ada 185 titik layanan, sehingga ini merupakan lompatan yang sangat besar dalam pelayanan kepada masyarakat. “Harapan kami, warga semakin dimudahkan,” katanya.

Dengan dibukanya 185 titik layanan itu, maka pelayanan di Gedung Siola atau di kantor Dispendukcapil hanya dikhususkan untuk melayani perekaman KTP baru atau untuk foto KTP baru.

Agus merinci beberapa administrasi kependudukan yang bisa diurus di kelurahan dan kecamatan. Untuk di kelurahan, warga bisa mengurus akta kelahiran, akta kematian, legalisir, dan pelayanan adminduk yang membutuhkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Sedangkan pelayanan yang bisa diurus kecamatan adalah semua pelayanan adminduk selain 4 jenis yang bisa diurus di kelurahan. Yakni pindah datang dan pindah keluar, pecah KK, cetak KTP, legalisir, perubahan biodata dan pelayanan adminduk lainnya. “Total ada 67 pelayanan administrasi kependudukan yang biasanya diurus warga, baik di kelurahan maupun di kecamatan,” ujarnya.

“Saya sarankan untuk yang kurang paham IT agar tidak memaksakan diri mengurus secara online atau bahkan sampai menyuruh orang untuk menguruskan permohonan adminduknya menggunakan akun klampid yg dibuatkan orang lain, karena itu sangat rentan diselewengkan,” katanya. 

“Jika memang tidak mengerti cara mengurus permohonan mandiri secara online, bisa langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan. Disitu pasti akan diarahkan oleh teman-teman hingga selesai,” pungkasnya. (ril/bon)