SURABAYA, ArekMEMO.com – Pria ini akhirnya dibekuk Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya, lantaran menkonsumsi sabu-sabu.

Polisi menerima informasi bahwa NE (28), warga Prada Kali Kendal Surabaya ini kerap memperoleh narkoba jenis sabu-sabu dengan cara membeli untuk dipakai sendiri. Setelah dilidik akhirnya NE dibekuk tengah malam di pinggir Jalan Raya HR Muhammad Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri AKP Palma Fitria Fahlevi menuturkan, anggota tim anti bandit melakukan penyelidikan ternyata info dari masyarakat tsb benar. Kemudian Sabtu 14 Desember 2019 baru berhasil ditangkap. 

Ketika digeledah, lanjut Palma, ditemukan barang bukti berupa uang seribu rupiah yang didalamnya terdapat satu poket kristal putih (sabu). Barang bukti (BB) sabu seberat 0,40 gram disembunyikan dalam lipatan uang seribu rupiah untuk mengelabuhi petugas.

“Terbukti berasalah, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai keterangan pelaku, bahwa sabu didapat dari orang lain dengan cara membeli dengan sistem ranjau.

“Kita saat ini masih melakukan pengembangan,” kata Kapolsek. Tersangka dijerat melanggar pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (tok/bon)