Pecandu SS Prada Kali Kendal Dibekuk

Date:

SURABAYA, ArekMEMO.com – Pria ini akhirnya dibekuk Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya, lantaran menkonsumsi sabu-sabu.

Polisi menerima informasi bahwa NE (28), warga Prada Kali Kendal Surabaya ini kerap memperoleh narkoba jenis sabu-sabu dengan cara membeli untuk dipakai sendiri. Setelah dilidik akhirnya NE dibekuk tengah malam di pinggir Jalan Raya HR Muhammad Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri AKP Palma Fitria Fahlevi menuturkan, anggota tim anti bandit melakukan penyelidikan ternyata info dari masyarakat tsb benar. Kemudian Sabtu 14 Desember 2019 baru berhasil ditangkap. 

Ketika digeledah, lanjut Palma, ditemukan barang bukti berupa uang seribu rupiah yang didalamnya terdapat satu poket kristal putih (sabu). Barang bukti (BB) sabu seberat 0,40 gram disembunyikan dalam lipatan uang seribu rupiah untuk mengelabuhi petugas.

“Terbukti berasalah, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai keterangan pelaku, bahwa sabu didapat dari orang lain dengan cara membeli dengan sistem ranjau.

“Kita saat ini masih melakukan pengembangan,” kata Kapolsek. Tersangka dijerat melanggar pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (tok/bon) 

Terkini

Berita Terkait
Related

Mila Purwanti, Pengusaha Tifabi Snack: Dari Dapur Rumahan Karanganyar Tembus Semarang, Tokyo, hingga Los Angeles

KARANGANYAR, arekMEMO.Com - Ketekunan dan kualitas menjadi kunci sukses Mila Purwanti,...

Fraksi PKB DPRD Lamongan Gelar Tasyakuran Penganugerahan Pahlawan Nasional Kepada Gus Dur

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Fraksi PKB Dewan Perwakikan Rakyat Daerah...

RT 06 RW IV Rungkut Menanggal Harapan, Menuju Kampung Organik Berbasis Komunitas

arekMEMO.Com - Kampung Organik ? Apa itu? Sebagaimana diinformasikan Ketua...

Bank Jatim dan Bank NTT Lakukan Penandatanganan Kerja Sama

KUPANG, arekMEMO.Com - Gelaran Misi Dagang dan Investasi yang...