Ketua DPD RI Minta POJK Buka Hotline Pengaduan

Date:

SURABAYA, ArekMEMO.com – Masih banyak kalangan dunia usaha, baik itu skala kecil maupun menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh mengenai stimulus keringanan kredit perbankan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19. 

“Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh. Bahkan ada yang mengadu ke saya, bahwa pihak bank masih menagih cicilan kredit. Ini tentu harus diperhatikan. Agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia,” ungkap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jumat (27/3/2020). 

Dikatakan LaNyalla, batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir 31 Maret 2020 itu, harus benar-benar dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha. Sehingga tidak terlambat mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit. Terutama bagi usaha di luar sektor yang disebutkan dalam POJK tersebut. 

“Sektor usaha selain yang ada di POJK sebenarnya bisa juga diajukan, asal dengan self-assessment dari bank, bahwa usaha tersebut memang terdampak Covid-19,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sektor usaha yang disebutkan dalam POJK memang mendapat prioritas. Yakni sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Namun tidak menutup kemungkinan sektor usaha di luar itu, asalkan benar-benar terdampak Covid-19.

“Nah supaya kebijakan ini dapat terlaksana dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan, saya berharap OJK membuka ruang komunikasi atau akses bantuan informasi yang mudah diakses oleh sektor dunia usaha. Sehingga kalangan dunia usaha dapat dengan cepat dan tepat memanfaatkan stimulus kebijakan tersebut. Prinsip saya kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” tukas LaNyalla.

Seperti diketahui, ada 6 skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha, terutama skala kecil dan menengah. Yakni penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. Di luar itu juga ada skema keringan bagi kreditur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta perumahan (bon) 

Terkini

Berita Terkait
Related

Pertama di Indonesia untuk Bantu Bayi Prematur, Unusa Kembangkan Unit Donor ASI Berbasis Syariah

SURABAYA, arekMEMO.Com – Tingginya angka kelahiran prematur di Indonesia...

Kelompok Tani Hutan Mugo Mulyo Prospek Kembangkan Ekonomi Hijau Pasca BPKH Wilayah XI Percepat Penandaan Batas Areal Perhutanan Sosial

LAMONGAN, arekMEMO.Com - program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka...

LSM Cakrawala Keadilan Pendampingan Urusan Hukum Hingga Disambati Masyarakat Korban Penipuan Transfer

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Sebuah tantangan berat bagi LSM Cakrawala...

Pameran Seni Jepang di Surabaya: Menyaksikan Keindahan 38 Karya Kelas Dunia dari Era Meiji hingga Kontemporer

arekMEMO.Com – Di tengah derasnya arus budaya populer dan teknologi...