JAKARTA, arekMEMO.com – Kasus pemalsuan identitas terjadi di Kota Ambon, Maluku. Seorang warga negara (WN) Belanda, berinisial GDFM, memalsukan data menjadi WNI dan tarcatat di data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengecam tindakan tersebut. Ia berharap sanksi tegas diberikan untuk seluruh pelaku.

“Kasus pemalsuan data WNA menjadi WNI sudah lama dan banyak terjadi. Namun diduga perangkat RT dan RW menutupi masalah ini, dan WNA tersebut merasa sudah betah tinggal di Indonesia dan merasa aman menjadi WNI,” tuturnya, Kamis (8/4/2021).

Senator asal Jawa Timur itu memberikan apresiasi terhadap tindakan Disdukcapil Kota Ambon yang mengungkap memalsukan identitas tersebut. “Harus diungkap. Karena diduga kasus seperti ini banyak terjadi tapi tidak diungkap secara hukum,” pintanya.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini juga meminta pelaku yang membantu pemalsuan juga disanksi. Pihak-pihak terkait harus menyiapkan sanksi tegas agar menjadi pelajaran bagi oknum 

petugas yang terlibat.

“Kalau memang mereka ingin menjadi WNI, ada aturannya, ada kriteria yang harus mereka patuhi. Jadi jangan menempuh langkah ilegal dengan memalsukan data,” katanya.

Sebagaimana dilansir indonesia.go.id, persoalan Kewarganegaraan Indonesia sendiri diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007. Dalam UU tersebut juga diatur persyaratan, diantaranya telah berumur 18 tahun, telah tinggal di wilayah Indonesia 5 tahun berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dan sejumlah aturan lainnya. (ril/bon)