Para wartawan saat demo di depan Kantor Bupati Gresik (Foto: istimewa)

GRESIK, arekMEMO.Com –  Gresik Bergetar.  Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Komunitas Wartawan Gresik (KWG), berunjuk rasa bersama di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD, Senin (3/5/2024)

Kedua organisasi besar wartawan di Gresik tersebut,  sepakat menolak Rencana Revisi Undang – Undang (UU) 32/2002 tentang penyiaran.

Dalam aksi unjuk rasa ini,  puluhan awak media membentangkan poster dan spanduk yang isinya menolak  terhadap Revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Selain orasi, sejumlah wartawan pendemo juga menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan pengeroyokan terhadap salah satu jurnalis. Teatrikal ini sebagai simbol pengekangan terhadap jurnalis investigasi, yang selama ini sering terjadi terutama  jika nanti revisi UU jadi disahkan.

Suhud, wartawan Harian Bangsa dalam orasinya menyampaikan banyak pasal bermasalah dalam revisi UU 32/2002 tentang penyiaran.  “Hal ini akan mengancam kebebasan pers,” teriaknya.

Hal senada disampaikan Miftahul Arif, koordinator aksi, yang mendesak DPR RI mengkaji ulang rencana revisi UU penyiaran.

“Kami meminta Pemkab dan DPRD Gresik untuk bersama-sama, mengawal revisi UU penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam pers,” ungkapnya.

Setelah cukup lama melakukan orasi, di halaman Kantor Bupati Gresik, para wartawan akhirnya diterima Sekda Gresik Achmad Wasil.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah poin yang ditandatangani di atas  materai. Salah satunya, Pemkab Gresik akan menyampaikan aspirasi wartawan Gresik kepada pemerintah pusat.

“Saya mewakili Pemkab Gresik, sepakat dengan aspirasi wartawan Gresik  dan akan menyampaikan aspirasi ini langsung ke Pemerintah pusat,” ungkap Sekda Achmad Wasil.

Sementara  usai demo di Gedung DPRD Gresik,  para wartawan diterima Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir, yang mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan awak media.

“DPRD Gresik sangat mendukung (langkah wartawan Gresik), tetapi karena ini kewenangannya ada di DPR RI, kami akan menyampaikan semua tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI,” tegasnya.

Menurut Ketua DPC PKB Gresik ini, salah satu pilar demokrasi adalah pers. Sehingga, keberadaan pers harus dijaga bersama-sama.

“Kalau memang revisi UU Penyiaran kontra dengan UU 40/1999, maka harus dibatalkan. Karena ini merupakan produk reformasi yang harus dijaga bersama-sama,” pungkas Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir. (oso)