LAMONGAN, arekMEMO.Com – Penggunaan jebakan tikus di Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, dilarang menggunakan aliran listrik di area persawahan. Larangan itu, diberlakukan dengan sosialisasi yang saat ini digencarkan di setiap desa.
“Larangan penggunaan jebakan dengan metode itu, ditujukan untuk mengantisipasi timbulnya korban nyawa,” kata Plt Danramil Sarirejo, Peltu Teguh, Selasa (7/12/2022).
Selain dilakukan di setiap desa, Teguh menyebut sosialisasi itu juga dilakukan terhadap para petani yang ada di setiap desa.
“Kita juga melakukan pemasangan baner berupa imbauan larangan menggunakan metode itu,” bebernya.
Beberapa langkah, menurutnya. telah diberlakukan bagi petani yang kedapatan melanggar peraturan itu. Salah satunya, sanksi tegas. “Tentunya kita berikan peringatan, dan teguran keras,” bebernya. (*)