SURABAYA, arekMEMO.com – Untuk mencegah keramaian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meniadakan takbir keliling. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, cukup dilakukan di semua masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
“Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala,” begitu isi poin pertama SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (6/5/2021).
“Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.”
Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.
Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021, yang mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye. (ril/bon)