SURABAYA, arekMEMO.com – Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, mengungkap kasus ekspor kendaraan bermotor hasil curian, dari Surabaya menuju Timor Leste, Rabu (10/2/2021). Lima tersangka berhasil diamankan. Dari tangan mereka Polisi menyita  ratusan barang bukti kendaraan bermotor. 

Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Subdit Jatanras menangkap AP (35), warga Sidoarjo. AP berperan sebagai pencari sasaran, bersama tersangka SH (36), warga Jombang. Sedangkan tersangka DI (40) dan M (45), warga Surabaya berperan sebagai pengepul. Sementara tersangka PA (43), warga Surabaya berperan sebagai pembuat dokumen ekspor. 

“Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan roda dua (curian) ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di hadapan awak media. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus ini diungkap Januari 2021. Para tersangka beraksi sejak tahun 2017 dan sudah berhasil menjual ratusan kendaraan ke Timor Leste. “Salah satu modusnya, motor kreditan sengaja tidak dibayar, lalu dijual ke luar negeri.”

Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang Jl. Greges Surabaya.

Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. “Setiap bulan selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste,” ujar AKBP Nasrun Pasaribu. 

Nasrun menjelaskan, tersangka mengirim kendaraan bodong itu sebulan dua kali. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit. Untuk motor rata-rata dibandrol Rp 7 juta/unit. Kendaraan itu diterima oleh jaringan tersangka yang ada di Timor Leste. 

“Salah satu tersangka pernah bekerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana,” tambah Nasrun. 

Sampai di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu. “Di Timor Leste sudah ada yang menampung, ada penyandang dana. Kendaraan dibuatkan resmi,” katanya. 

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita ratusan motor yang disembunyikan di dalam 25 kontainer. Juga  beberapa kendaraan roda empat. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (tok/bon)