SURABAYA, arekMEMO.com – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai menerapkan penggunaan aplikasi “Mentalku” untuk mempermudah masyarakat yang akan tes psikologi saat membuat baru atau memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM secara daring.
Direktur Lantas Polda Jatim Kombes Pol. Latif Usman di Surabaya, Rabu (27/01/2021), mengatakan, aplikasi Mentalku sudah disesuaikan dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 36 dan 37 tentang persyaratan bagi para pendaftar yang baru maupun perpanjangan SIM, yakni sehat jasmani dan rohani.
“Masyarakat Jatim bisa melakukan tes uji psikologi SIM tanpa berkerumun di gerai layanan tes psikologi SIM. Mengingat saat ini masih pandemi COVID-19, juga bisa untuk menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kombes Latif Usman seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut dijelaskan, aplikasi Mentalku sudah dapat diunduh di playstore melalui ponsel pintar.
Sementara Direktur Digitalisasi IT Mentalku Nugroho Tirto Sampurno menjelaskan, penggunaan aplikasi Mentalku sangat mudah, yakni cukup dengan mengisi biodata, mengerjakan soal tes psikologi dan kemudian menunjukkan QR code ke gerai yang dipilih pemohon SIM.
“Aplikasi Mentalku memiliki sistem keamanan aplikasi yang menjamin kerahasiaan data pengguna,” katanya.
Selain untuk tes psilokologi daring, aplikasi Mentalku juga menyajikan edukasi kesehatan mental. Sebab, kesadaran mengenai hal itu di masyarakat masih rendah, padahal kesehatan mental sama pentingnya dengan fisik.
“Mentalku merupakan salah satu inovasi layanan digital kesehatan rohani,” katanya.(***)