SURABAYA, arekMEMO.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya telah berlangsung 11 hari atau dalam kurun waktu 11 – 21 Januari 2021. Hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Surabaya mencatat, bahwa pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi tidak memakai masker.
Terhadap para pelanggar, jika dalam tempo 7 hari belum membayar denda administrasi, kependudukannya akan diblokir.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, dalam upaya penegakan dan edukasi protokol kesehatan di masa penerapan PPKM, mayoritas pelanggaran di lapangan didominasi tidak pakai masker. Kemudian, pelanggaran kedua didominasi karena tidak menjaga kerumunan.
“Satpol PP mencatat pelanggaran mencapai 650 orang. BPB Linmas juga mencapai sekitar 600-an. Di kecamatan laporan terakhir, pelanggar prokes rata-rata sekitar 300-an,” kata Eddy di kantornya, Kamis (22/1/2021).
Eddy menilai, bahwa terkait penggunaan masker, masyarakat masih abai. Terutama pada saat berada di kampung dan fasilitas publik. Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker.
“Cuma yang di restoran kita edukasi agar buka masker pas makan saja. Selesai makan tolong pakai masker,” jelas dia.
Karena itu, di sisa penerapan PPKM ini, pihaknya akan lebih tegas. “Kemarin masih kita tolerir. Sekarang di kafe atau restoran setelah selesai makan mereka wajib pakai masker, kalau membangkang akan kita lakukan penindakan, apapun alasannya,” ujar dia.
Penindakan juga diberikan kepada warga yang tidak menjaga jarak, berkerumun. Sebab, masih banyak warga kota yang masih berkerumun dan tidak menjaga jarak saat beraktivitas.
Hasil evaluasi PPKM di lapangan, kata Eddy, hampir 74 persen pelanggaran tidak patuh masker. Kemudian, sekitar 15 – 20 persen berkerumun dan sisanya terkait interaksi.
Tak hanya restoran dan kafe yang ditemukan melanggar protokol kesehatan. Namun, tempat Reaksi Hiburan Umum (RHU), seperti rumah karaoke, panti pijat serta diskotek ditemukan masih beroperasi. Melamggar Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021, selama masa pandemi Covid-19, RHU belum diperbolehkan beroperasi.
Menurut Eddy, sanksi administratif pelanggar protokol kesehatan untuk perorangan denda Rp 150 ribu, tempat usaha mulai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 25 juta. “Warung kopi Rp 500 ribu, usaha menengah Rp 1 juta, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp 5 juta karena masuk (kategori) menengah,” terang dia.
“Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Juka tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran. Untuk KTP luar, nanti Dispenduk akan menghubungi Dinas Kependudukan kabupaten/kota asal. Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi,” ungkapnya. (ril/bon)