JAKARTA, arekMEMO.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung kebijakan pemerintah yang memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara ketat di Pulau Jawa dan Bali. Pemberlakukan PSBB ketat diambil untuk menanggulangi laju penyebaran COVID-19 yang melesat tajam.
“Tentu kita mendukung kebijakan pemerintah, mengingat angka laju pertumbuhan COVID-19 yang cukup mengkhawatirkan. Tetapi harus juga dibarengi dengan langkah-langkah di sektor perekonomian,” kata LaNyalla, Rabu (6/1/2021).
Bagi LaNyalla, aspek kesehatan tetap menjadi prioritas utama, namun roda ekonomi masyarakat juga harus berputar. “PSBB aspek utamanya adalah kesehatan masyarakat. Namun, perekonomian masyarakat juga tetap diperhatikan. Keduanya harus berjalan beriringan. Untuk itu harus dipikirkan skemanya,” ungkap LaNyalla.
LaNyalla menekankan pentingnya disiplin protokol kesehatan yang harus dengan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. “Disiplin protokol kesehatan adalah hal utama mencegah penularan COVID-19. Maka, ini harus digalakkan kembali dengan pengawasan dan kedisiplinan yang ketat serta sanksi tegas. PSBB juga jalan tengah terbaik antara kesehatan dan perekonomian,” ujar LaNyalla.
LaNyalla berharap masyarakat bisa mematuhi kebijakan pemerintah dan bersama-sama menekan laju pertumbuhan COVID-19. “Semua elemen harus bersama-sama menjaga kedisiplinan kita dalam menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan ini diambil untuk melindungi kita semua,” katanya.
Sebagaimana diketahui, per Selasa (5/1/2021) Indonesia mencatat 779.548 kasus positif COVID-19. Dari jumlah itu, 645.746 orang telah sembuh, sementara 23.109 orang telah meninggal dunia dan sisanya masih menjalani perawatan.
Jakarta mencatatkan kasus terbanyak mencapai 192.899 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.376 merupakan kasus aktif. Sedangkan, dari total kasus positif, sebanyak 174.131 orang dinyatakan sembuh, dan 3.392 orang meninggal dunia. Atas fakta dan data itu, pemerintah kemudian memutuskan mengambil kebijakan pemberlakukan PSBB ketat di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain, pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh. (ril/bon)