JAKARTA, ArekMEMO.com – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Wakil Ketua Nono Sampono dan Sultan B Najamudin menggelar Rapat Konsultasi virtual dengan Pimpinan MPR RI dalam rangka persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI tahun 2020, di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Rapat dipimpin Ketua MPR Bambang Soesatyo, dihadiri sejumlah wakil ketua MPR RI, di antaranya Zulkifli Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Jazilul Fawaid, Ahmad Basarah, Syarief Hasan, dan Asrul Sani. Rapat tersebut merupakan rapat konsultasi kali pertama kali MPR dengan DPD RI di tahun 2020.
Dalam Rapat Konsultasi tersebut, sejumlah kesepakatan dicapai. Di antaranya terkait penyampaian laporan kinerja Lembaga Negara yang dapat dilaksanakan dalam forum tersendiri, dengan terlebih dahulu memberi payung hukum.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan MPR atas inisiatifnya melakukan Rapat Konsultasi guna membahas berbagai persoalan negara. LaNyalla menilai rapat konsultasi Pimpinan MPR dengan Pimpinan DPD perlu dilaksanakan secara berkala demi menyikapi berbagai persoalan bangsa.
“Kami menyampaikan apresiasi atas inisiatif pimpinan MPR untuk melakukan rapat konsultasi ini. Kami menganggap bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang perlu kita lakukan secara berkala, guna menyikapi berbagai persoalan bangsa, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini,” tutur LaNyalla.
Sementara Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menilai perlu dipikirkan terkait kondisi pandemi wabah Covid-19 terhadap pelaksanaan Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD dan Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Nota Keuangan pada Agustus nanti.
“Apabila persoalan Covid-19 masih tetap terjadi dan berlangsung hingga 16 Agustus 2020, maka sidang-sidang tersebut tetap dilaksanakan dengan metode virtual, dan atau dilaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol Covid-19,” ungkap Senator asal Maluku ini.
Ditambahkan Nono, DPD RI mendukung untuk kembali melaksanakan rapat konsultasi delapan Lembaga Negara sebagai bentuk dan upaya menunjukkan solidaritas elit negara dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh bangsa.
Di akhir rapat Ketua DPD RI LaNyalla memberikan beberapa catatan, yaitu pertama, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur wewenang dan tugas lembaga negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial) sesuai dengan fungsi kelembagaan masing-masing.
Kedua, pengaturan hubungan antar lembaga negara dalam konstitusi lebih kepada fungsi kontrol dan bersinergis satu sama lain, dengan kata lain memiliki kedudukan yang sejajar. Ketiga, perlu dicarikan forum lain untuk menampung forum penyampaian kinerja lembaga yang waktunya di luar Sidang Bersama DPR RI-DPD RI.
Di samping itu forum juga menyepakati adanya RUU tersendiri bagi tiga lembaga MPR, DPR dan DPD. Forum rapat konsultasi itu juga sepakat akan menghidupkan kembali Rapat Konsultasi Lembaga Negara dengan tuan rumah secara bergantian. (ril/bon)