Polres Gresik Berhasil Bongkar Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan ABK

Date:

GRESIK, arekMEMO.Com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 20 tahun.

Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat jajaran Reskrim Polres Gresik setelah menerima laporan pada 30 Oktober 2025.

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Korban berinisial N.A.S (20), warga Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Sedangkan pelaku adalah seorang laki-laki berinisial S (75), yang merupakan tetangga korban.

Aksi bejat pelaku terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Korban yang sering bermain ke rumah pelaku tiba dalam kondisi rumah sepi. Pelaku kemudian menutup pintu. Pelaku memanfaatkan kondisi korban sebagai Anak Berkebutuhan Khusus yang tidak mampu melawan dan tidak memahami situasi.

Perbuatan tersebut terbongkar setelah orang tua korban mencari korban di rumah pelaku dan mendapati anaknya baru keluar dari dalam rumah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi wilayah Ujungpangkah. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku memanfaatkan rumahnya yang dalam kondisi sepi dan kedekatannya dengan korban. Pelaku memberi uang Rp2.000 kepada korban agar korban menurutinya.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa 18 November 2025.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah. Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK yang lebih rentan menjadi korban.

Mengajarkan batasan tubuh kepada anak, agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas.Waspada terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi.

“Segera melapor ke kepolisian “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tutupnya. (oso)

Terkini

Berita Terkait
Related

Penipuan Modus Tawari Kerja Potong Rumput Viral di Media Sosial

GRESIK, arekMEMO.Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik...

Mila Purwanti, Pengusaha Tifabi Snack: Dari Dapur Rumahan Karanganyar Tembus Semarang, Tokyo, hingga Los Angeles

KARANGANYAR, arekMEMO.Com - Ketekunan dan kualitas menjadi kunci sukses Mila Purwanti,...

Fraksi PKB DPRD Lamongan Gelar Tasyakuran Penganugerahan Pahlawan Nasional Kepada Gus Dur

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Fraksi PKB Dewan Perwakikan Rakyat Daerah...

RT 06 RW IV Rungkut Menanggal Harapan, Menuju Kampung Organik Berbasis Komunitas

arekMEMO.Com - Kampung Organik ? Apa itu? Sebagaimana diinformasikan Ketua...