
GRESIK, arekMEMO.Com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial F.H. (40) warga Kecamatan Bungah, Gresik, tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga 2025.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi lalu Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.
“Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” terang AKBP Rovan, Rabu 12 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bungah. Perbuatan itu pertama kali dilakukan Juli 2021, saat korban masih duduk di bangku SMP hingga Mei 2025.
Modus tersangka, lanjut Kapolres, membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolahnya. Namun jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban.
“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan, jajarannya terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka, terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, AKBP Rovan juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak serta edukasi tentang batasan tubuh.
“Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkas Kapolres Gresik.
Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (oso)





