LAMONGAN, arekMEMO.Com – Ditunjuk menjadi kuasa hukum kasus dugaan perselingkuhan, Mutiul Mubin, melaporkan kasus ini ke Mapolres Lamongan, Dugaanya adalah kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu perangkat Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Laporan tersebut disampaikan ke pihak Polres Lamongan pada Kamis 9 Oktober 2025.

Dalam keterangannya, penasehat hukum menyebutkan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut melibatkan istri dari kliennya dengan salah satu perangkat desa. Peristiwa itu terbongkar melalui penggerebekan pada malam tanggal 26 September lalu di salah satu rumah kos di wilayah Lamongan.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya perselingkuhan antara istri dari klien kami dengan salah satu perangkat desa Nguwok. Bukti berupa video dan keterangan saksi sudah kami serahkan kepada penyidik,” katanya.

Ia menambahkan, laporan ini dibuat setelah kliennya mendapatkan informasi dari seseorang yang mengaku sebagai saudara dari istri terlapor. Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, baik di Instagram maupun TikTok, beberapa hari terakhir.

“Terkait kebenaran dan fakta hukumnya, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak penyidik. Kami berharap proses ini bisa menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi para tokoh masyarakat maupun perangkat desa agar menjaga moral dan etika di lingkungan sosial,” katanya.

Menurut Munti sapaan akrabnya, kliennya semula tidak percaya terhadap kabar tersebut karena pelaku merupakan teman dekat keluarga. Namun, setelah mendapatkan bukti yang kuat, penggerebekan pun dilakukan.

“Klien kami sempat tidak percaya karena hubungan pertemanan yang cukup dekat. Namun setelah informasi dan bukti-bukti terkumpul, baru pada tanggal 26 dilakukan penggerebekan,” ujarnya.

Saat ini, laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan. Penasehat hukum berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional demi menjaga kondusivitas di lingkungan pemerintahan desa dan masyarakat.(Iyan)