LAMONGAN, arekMEMO.Com – Menyikapi himbauan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lamongan diminta untuk tidak mengenakan seragam dinas dan tidak menggunakan kendaraan dinas selama periode 1 hingga 4 September 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Lamongan dan Jawa Timur secara umum.

Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, Minggu 31 Agustus 2025, menjelaskan bahwa himbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi BKD Provinsi Jawa Timur tentang Himbauan keamanan kerja pegawai. “Untuk tanggal 1 sampai tanggal 4 September 2025, seluruh ASN di Kabupaten Lamongan dihimbau tidak memakai seragam dinas, melainkan menggunakan pakaian biasa yang rapi. Selain itu, ASN juga diminta tidak menggunakan kendaraan dinas selama periode tersebut,” ujarnya.

Joko menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meminimalisir potensi kesalahpahaman dan menjaga ketertiban di masyarakat. “Harapannya, dengan langkah ini, situasi di Kabupaten Lamongan dan Jawa Timur tetap kondusif dan tidak terjadi permasalahan apapun. Jadi, tidak ada tujuan lain selain menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Meski demikian, Joko mengimbau agar seluruh ASN tetap menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa. “Kami mengimbau seluruh ASN untuk tetap masuk kerja sesuai jam dan waktu yang telah ditentukan, namun dengan mengenakan pakaian rapi dan tidak menggunakan seragam dinas selama tanggal 1 sampai 4 September,” jelasnya.

Dengan adanya himbauan ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap seluruh ASN dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah demi kelancaran pelayanan publik dan keamanan masyarakat.(Iyan)