GRESIK, arekMEMO.Com – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua pelaku penadah curanmor dan mengamankan empat unit sepeda motor berbagai jenis.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, yang kehilangan motor Honda Supra X 125 saat diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel, Minggu 17 Agustus 2025.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan.dan berhasil mengamankan tersangka pertama, S (40), warga Lowayu, Kecamatan Dukun.
Resmob Polres Gresik kembali menangkap tersangka lainnya, AR (39), petani asal Lowayu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga terkait kasus curanmor.
Yaitu Honda Beat warna putih strip biru, Honda Beat warna hitam putih, Honda Vario 125 warna biru, Honda Supra X 125 warna hitam (milik korban).
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan keberhasilan ini berkat kesigapan anggota Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan dan empat unit kendaraan bermotor. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan dan pemberkasan perkara,” ujarnya. (oso)