GRESIK, arekMEMO.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, terkait kasus penipuan dengan modus memberikan cek kosong sebagai alat pembayaran.
Kasus ini berawal pada Juli 2024 saat korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43), kenal tersangka yang mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1-3 bulan.
“Korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp 3 miliar sebagai alat pembayaran. Namun setiap kali dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu 13 Agustus 2025.
Penolakan pencairan terjadi pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025. Setelah korban melapor, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan RSFR sebagai tersangka lalu menangkapnya di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.
“Penangkapan dilakukan 1 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB, sekarang tersangka kita periksa di Polres Gresik,” tambah AKP Abid.
Barang bukti yang disita antara lain satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp 3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (oso)