LAMONGAN, arekMEMO.Com – Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Lamongan masih menghadapi sejumlah kendala. Dari total 474 desa dan kelurahan, sebanyak 333 di antaranya telah berbadan hukum, sementara 141 desa atau kelurahan lainnya masih dalam proses. Hal ini berarti bahwa sekitar 79 persen dari target telah tercapai, namun masih ada pekerjaan rumah yang cukup besar. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Lamongan, Etik Sulistyani, menargetkan bahwa semua proses ini akan rampung pada akhir Juni 2025.
Hal itu diungkapkan saat pihaknya menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan camat dan notaris untuk membahas permasalahan yang dihadapi dalam proses ini. Selasa, 17 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah keterlambatan penyerahan berkas dari desa kepada notaris. “Keterlambatan ini disebabkan oleh masalah jaringan server, karena semua data harus diunggah secara nasional,” ungkapnya.
Selain masalah jaringan, Etik juga menyebutkan kendala administrasi sebagai faktor yang memperlambat proses. “Musyawarah desa sudah dilaksanakan, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti NPWP, berita acara, dan rencana usaha,” tambahnya. Ia menekankan bahwa untuk program simpan pinjam, saat ini belum diperbolehkan karena perizinan yang cukup rumit dan adanya batasan nominal untuk modal.
Etik juga menyampaikan bahwa saat ini fokus utama adalah pada gerai sembako. Dalam hasil pertemuan melalui rapat secara daring dengan kementerian, ia menyebutkan bahwa akan ada fasilitasi terkait perizinan untuk LPG dan pupuk, yang diharapkan dapat mendukung sektor pertanian. “Saya juga ingin meningkatkan dukungan untuk UMKM, mungkin dengan adanya semacam back rate yang bisa dimasukkan ke dalam Koperasi Desa Merah Putih,” tutupnya.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan semua kendala dapat teratasi dan Koperasi Desa Merah Putih di Lamongan dapat beroperasi secara optimal dalam waktu dekat.(Iyan)