Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu saat menyampaikan hasil.tangkapan pengedar sabu. (Foto: Istimewa)

GRESIK, arekMEMO.COM – Tim Giri Tangguh Polres Gresik berhasil menangkap enam tersangka jaringan pengedan narkoba, serta mengamankan 16 gram sabu apabila dikemas bisa menjadi 160 paket sabu siap edar.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba ini berasal dari 4 laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025.

“Dari total 16 gram sabu yang kami sita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat sebanyak 160 paket dengan harga antara Rp 200 ribu hingga Rp250 ribu. Ini berarti kami berhasil menyelamatkan setidaknya 160 warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Rovan didampingi Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto serta Kasi Humas AKP Wiwit.

Penangkapan dimulai pada 8 April 2025, terhadap QM dan MA di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah. Dari situ, polisi menyita satu paket hemat sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Pengembangan dari penangkapan ini membawa tim menuju tersangka MF di Desa Gedangan, Kecamatan Sidayu.

“Berdasarkan analisis digital dan aliran dana dari MF membuka jalan bagi petugas untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS, MR, dan AN, di lokasi berbeda,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kapolres juga mengungkap bahwa tiga dari enam tersangka merupakan residivis kasus serupa, menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Gresik masih menjadi ancaman serius.

“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga marwah Gresik sebagai kota santri dan segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(oso)