Ketiga pejabat Desa Roomo resmi dinyatakan tersangka dan ditahan Kejari Gresik (Foto: Istimewa)

GRESIK, arekMEMO.Com – Buntut kasus bantuan beras Corporate  Social Responsibility (CSR) dari PT. Smelting yang ternyata  tidak layak konsumsi di Desa Roomo, akhirnya berakhir di penjara.

Tiga orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan mark up pembelian beras tersebut  resmi dinyatakan tersangka dan langsung ditahan.

Ketiganya adalah Kepala Desa Tawqa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah dan Ketua BPD Nur Hasyim.  Ketiganya lansung dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Kamis (26/9/2024) malam.

Kajari Gresik, Nana Riana mengaku perkara ini menjadi prioritas dan atensi,  karena penyalahgunaan anggaran untuk kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak.

Dijelaskan Nana Riana, penyidik telah memeriksa 107 saksi atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT Smelting yang dimasukkan pada APBdes tahun 2023-2024.

“Pemdes Roomo pertahun mendapatkan dana CSR PT Smelting sebesar Rp 1 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian beras sekitar Rp 325 juta ,yang dibagikan dua tahap,” terangnya.

Tahap pertama beras dibagikan kepada 1.150 rumah dengan alokasi dana Rp 150.650.000 atau sebanyak 11 ton. Tapi beras yang diberikan kualitasnya tidak layak konsumsi.

“Tidak hanya itu, pada Musdes disepati harga beras perkilo Rp 14 ribu. Akan tetapi dibelanjakan dengan harga jauh lebih murah. Sehingga beras yang dibagikan jelek, bau apek dan tak layak konsumsi,” kata Nana Riana.

Menurutnya, dari keterangan 107 saksi yang sudah diperiksa. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat, sehingga menetapkan tiga orang tersangka.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menambahkan jika dijumlahkan beras yang diberikan kepada masyarakat semestinya seharga Rp 14.000 perkilo namun faktanya jauh di bawah itu.

“Dari Smelting sudah dua orang yang diperiksa, dan dipastikan tidak ada hubungannya dengan pemberian CSR. Namun perusahaan telah disarankan, agar  penyaluran CSR dalam bentuk barang,” jelasnya.

Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss.

“Kami prihatin juga, karena pengadaan beras tidak dari Gresik, tetapi dibeli dari luar Gresik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar, untuk meminta pertanggungjawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggungjawab atas bantuan beras tak layak konsumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.

Bantuan CSR dari PT Smelting  Rp 1 miliar setahun ini, dikelola oleh Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek. (oso)