GRESIK, arekMEMO.Com – Polsek Cerme Polres Gresik meringkus AP (49) warga Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, karena terbukti mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri, Solikin (41).
Kasus ini bermula ketika Polsek Cerme menerima laporan Solikin, atas hilangnya motor Honda Grand L 2611 RG miliknya yang diparkir di rumahnya, Senin (29/7/2024).
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan pulbaket lokasi kejadian. Akhirnya diketahui, pelaku curanmor adalah AP yang tetangga korban,” ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo.
Tersangka AP berhasil ditangkap di rumahnya, Kamis (1/8) dini hari. Petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor milik Solikin, yang masih disimpan tersangka pelaku.
Kepada penyidik, AP mengaku melakukan pencurian sendirian pada Senin (29/7) sekitar jam 02.00 wib, berbekal dengan kunci palsu.
“Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta, tersangka AP dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana,” kata Kapolsek. (oso)