Pelaku curanmor dan penadahnya didampingi petugas dari Polsek Gresik Kota Foto:Istimewa)

GRESIK, arekMEMO.Com  – Polsek Gresik Kota Polres Gresik menangkap dua pelaku curanmor dan seorang penadah,  di Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik.

Kejadian bermula ketika korban Mutiyah, 38, memarkir motornya Honda Scoopy W 5874 DS, di samping rumah, Jalan KH. Kholil Kelurahan Pekelingan, Sabtu  (20/7/2024) pukul 23.00 WIB.

Keesokan harinya, Senin (22/7/2024)  pukul 05.00 WIB,  korban terkejut karena motornya sudah tidak berada di tempat.

“Begitu mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung mengecek CCTV sekitar lokasi. Dari situ petugas berhasil mengidentifikasi pelaku  yang mengenakan sweeter hijau dan topi warna putih,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief  Kurniawan, S.I.K. melalui Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto, Jumat (26/7/2024).

Berdasar data tersebut,  polisi berhasil menangkap ACU, 28, warga Jalan KH. Kholil 6D Galangan,  Kelurahan Pekelingan, Kamis  (25/7/2024)  pukul 02.00 WIB

Kepada penyidik, pelaku mengaku beraksi bersama M, 23, warga Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik.

Sedangkan motor korban dijual kepada Badrus Sholeh, 25, warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik

“Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu motor Honda Scoopy W 5874 DS, dua buah plat nomor W 5874 DS, kaos sweeter warna hijau, celana training warna abu-abu, dan  topi warna putih. Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP,” ujar Kapolsek Gresik Kota. (oso)