LAMONGAN, arekMemo.Com – Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dalam jumlah ribuan liter dan kendaraan berhasil diamankan dari hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar selama sepekan lebih. Keberhasilan ini dibeberkan Polres Lamongan dalam rilis yang digelar Selasa (9/7/2024 ).
Operasi Cipkon ini tak lepas dari upaya jajaran Polres Lamongan untuk melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan target sasaran dapat menciptakan sitkamtibmas di masyarakat seiring masuknya Bulan Muharram atau biasa dikenal Suroan.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, menegaskan bahwa pihaknya berupaya mengurangi gangguan kamtibmas seperti dengan penindakan kendaraan tak sesuai spesifikasi dan berkenalpot brong, juga menekan peredaran miras.
“Kami mengamankan total 4.666,21 liter miras berbagai jenis, dan 218 unit kendaraan selama kurun waktu 10 hari,” ungkap AKBP Bobby.
Terinci, 1.418 liter arak, 2.976 liter tuak, 214,62 liter bir, 55,44 liter anggur atau alexis, dan 1,35 liter whiskey atau vodka.
“Sementara itu, 144 unit kendaraan diamankan karena tidak sesuai spesifikasi dan 73 sisanya karena berkenalpot brong,” urainya
Bobby menerangkan penindakan terhadap kendaraan sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman berupa denda.
Sedangkan penertiban miras berdasarkan Perda Kab. Lamongan No. 16 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan ancaman penjara enam bulan. (iyan)