LAMONGAN, arekMEMO.Com – Ini adalah aksi kesekian kalinya Warga Tlogo Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan. Bahkan proses mediasi ketiga, antara warga dengan PT Epid Menara Assetco (EMA) terkait keberadaan tower BTS (Base Transceiver Station) di wilayah mereka.
Mediasi kali ini juga kembali menemui jalan buntu. Warga tetap menuntut pembongkaran tower, sementara PT EMA bersikukuh tidak memiliki kewenangan untuk mematikan tower.
“Mediasi tadi tidak menemukan titik temu. Warga menuntut tower dibongkar karena dianggap membahayakan, sementara PT EMA berdalih tidak punya izin SLF dan tidak berani mematikan tower karena melanggar undang-undang telekomunikasi,” ungkap Rudi Hartono, Koordinator warga, Rabu (28/2/2024).
Warga kecewa karena mediasi yang dihadiri oleh Camat Lamongan, Kapolsek Kota, Danramil Kota, dan perwakilan PT EMA tidak menghasilkan solusi. Mereka mengancam akan memutus aliran listrik tower pada hari Jumat jika mediasi selanjutnya dengan Bupati Lamongan dan dinas terkait tidak menemukan titik temu.
“Warga sudah tidak sabar. Mediasi selanjutnya harus menghadirkan bupati dan dinas terkait. Jika tidak ada solusi, hari Jumat tower akan dipadamkan,” tegas Rudi.
Keberadaan tower BTS di Lingkungan Bandung, Lamongan, masih menuai polemik. Mediasi yang gagal dan ancaman pemutusan aliran listrik tower menunjukkan potensi konflik yang semakin besar. Diperlukan solusi yang tepat dan transparan dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu, perwakilan dari PT. EMA Santoso mengutarakan, Tower BTS tersebut berdiri di atas tanah milik PT Indosat dan dibeli oleh PT EMA pada tahun 2021.
Mengenai tuntutan warga, Santoso mengemukakan, perusahaan inginnya dapat memperoleh titik temu atau kesepakatan dengan masyarakat sekitar Tower BTA tersebut.
“Pada prinsipnya perusahaan itu menugaskan saya untuk negosiasi. Tapi bila tidak ada titik temu, mau apa lagi. Karena saya tidak punya kapasitas untuk memutuskan pernyataan agar meng-offkan kelistrikan di tower tersebut,” kata Santoso.
Santoso mengungkapkan, tower ini bagian dari perangkat layanan publik yang mana terdapat perangkat-perangkat telekomunikasi yang menurut undang-undang telekomunikasi wajib dilindungi.
“Oleh karena itu, saya tidak punya kapasitas untuk mengiyakan permintaan warga. Karena saya takutnya melanggar undang-undang telekomunikasi,” ucap Santoso.
Sebelumnya, puluhan warga Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan melakukan aksi demo menuntut penurunan tower BTS yang berdiri di wilayah mereka, karena dianggap meresahkan dan membahayakan.(harsak)