LAMONGAN, arekMEMO.Com – Masih ingat dengan Angely Emitasari, kades cantik dari Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame, Lamongan? Lama tak terdengar kabarnya, ternyata Bu Kades mendatangi Mapolres Lamongan. Ada apa?
Angely Emitasari mendatangi Mapolres Lamongan bersama penasihat hukumnya, Naning Erna Susanti, Rabu (17/1/2024). Angely Emitasari menanyakan perkembangan laporannya beberapa waktu lalu. Ternyata, Angely menjadi korban penipuan dan telah melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.
“Saya ke Polres menanyakan perkembangan penanganan terkait laporan saya tentang penipuan yang saya laporkan 10 hari lalu, tepatnya Senin (8/1/2024),” kata Engely Emitasari saat ditemui wartawan di Mapolres Lamongan, Rabu (17/1/2024).
Angely menanyakan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Lamongan soal penipuan dalam kasus investasinya ke CG yang membuatnya mengalami kerugian hingga Rp 137.050.000.
Semula, kata Angely, ia melapor ke Polda Jatim namun karena pada saat transaksi dilakukan di Lamongan maka ia kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Lamongan. “Saya menanyakan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik soal penipuan dalam kasus investasi saya ke CG yang terdiri dari tiga orang dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 137.050.000,” ujarnya.
Angely mengaku, semula pihak terlapor lancar memberikan keuntungan bagi hasil dari laba bisnis yang dilakoni CG dengan owner yang beralamat di Surabaya. Angely yang melapor ke Mapolres Lamongan didampingi Pengacaranya, Naning Erna Susanti, itu menambahkan telah invest sebanyak enam kali transaksi ke CG tapi terakhir ternyata terlapor ingkar janji.
“Sebelum mengadukan ke polisi, kami sudah berusaha untuk menagih janji dan membuat kesepakatan dengan terlapor yang jumlahnya tiga orang namun ternyata tidak pernah dipenuhi,” jelasnya.
Angely berharap, upaya hukum yang ditempuh ini akan bisa mengembalikan kerugian yang dialaminya. Engely mengaku tidak muluk-muluk dan hanya ingin uang pokoknya kembali. “Ada kesanggupan yang ditulis di atas meterai, tapi tiga kali pernyataan baik tertulis maupun lisan tidak pernah dipenuhi,” tambah pengacara Angely, Naning Erna Susanti.
Angely bersama pengacaranya diterima di Unit 1 Pidum dan ditemui Kanit 1 Pidum, Iptu Sunandar. Penjelasan dari Kanit 1 Pidum, ungkap Naning, laporan belum turun ke Unit 1 Pidana Umum dan masih menunggu registrasi. “Awalnya pengadu mengenal ketiga teradu sejak Januari 2023. Kemudian ketiga teradu menawarkan penanaman modal dan arisan ke pengadu kemudian pengadu menyetujui dengan ikut arisan,” imbuhnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya membenarkan jika Angely telah membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Andi menyebut, laporan itu sudan masuk dan masih diregistrasi. “Terkait berapa lama penanganannya, kita tunggu penyidik dan perkembangannya nanti akan kita informasikan,” pungkasnya.(harsak)