LAMONGAN, arekMEMO.Com – Proses pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lamongan berinisial HP memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten Lamongan memastikan mekanisme penjatuhan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan telah berjalan sesuai ketentuan dan diperkirakan akan segera rampung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, M. Nalikan, mengatakan proses administrasi pemberhentian terhadap HP saat ini telah memasuki tahapan akhir.
“Prosesnya sudah berjalan. Tinggal menunggu penyelesaian administrasi dan dipastikan sebentar lagi,” kata M. Nalikan usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin 6 Juli 2026.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan HP telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Kabupaten Lamongan. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga telah resmi dinaikkan dan diserahkan kepada Sekretaris Daerah sebagai dasar proses penjatuhan sanksi.
Penyusunan BAP dilakukan secara bertahap melalui tiga kali pemeriksaan. Proses tersebut diawali oleh tim pemeriksa internal Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan yang melibatkan Bagian Umum dan Bagian Persidangan untuk mengumpulkan fakta serta keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah mencuat di media sosial. HP sebelumnya dilaporkan digerebek oleh aparat kepolisian di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Tuban pada 16 Februari 2026. Penggerebekan tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh istrinya sendiri terkait dugaan perselingkuhan.
Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan seluruh proses penanganan kasus dilakukan berdasarkan mekanisme disiplin ASN yang berlaku. Keputusan mengenai sanksi akan ditetapkan setelah seluruh tahapan administrasi selesai diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu kuasa hukum istri HP, dari LBH Mawwadah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati menduga, lambannya sanksi terhadap HP karena ada intervensi dari pihak tertentu.” Dugaannya begitu, sehingga lamban pemberian sanksinya, intervensinya dari dalam sendiri, dari DPRD Lamongan”. Tegas indah.
Meski demikian Indah menegaskan, jika pihaknya tetep mengejar dan memastikan sanksi itu benar-benar diberikan kepada HP, karena dugaannya surat resmi pemberhentian sudah ada, tapi tidak segera disampaikan.(Sak)

