Pelaporan PT PAL di Lamongan Ke Polda Jatim Tidak Bisa Bedakan Antara Perizinan Dan Pidana

LAMONGAN, ArekMEMO.Com – Pelaporan ke Polda Jawa Timur terkait aktivitas galangan yang dilakukan oleh PT PAL Indonesia di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, mendapat perhatian Akademisi hukum Universitas Islam Lamongan (Unisla), pihaknya meminta proses perizinan jangan dicampuradukkan dengan dugaan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Akademisi hukum Unisla, Ayu Dian Ningtias mengatakan, jika dalam Persoalan PT PAL ini perlu dilihat secara proporsional, yakni dengan membedakan administrasi perizinan, dugaan pelanggaran administratif, dan pertanggungjawaban pidana.

Dekan Fakultas Hukum Unisla tersebut mengatakan, laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang harus dihormati. Namun, laporan tidak serta-merta membuktikan pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran hukum.

“Jadi jangan kemudian mencampuradukkan proses perizinan dengan dugaan tindak pidana. Harus dilihat terlebih dahulu apa perbuatannya, kapan terjadi, siapa yang melakukan, serta apa dasar pertanggungjawabannya. Kesimpulan hukum harus lahir dari fakta dan pembuktian,” Ujar Ayu.

Polemik ini mencuat setelah Forum IDEA melaporkan persoalan aktivitas galangan PT PAL dan mendesak agar kegiatan perusahaan di Lamongan dihentikan sementara.

Ayu menilai dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 18 April 2026 menjadi salah satu hal penting dalam melihat kronologi pengelolaan fasilitas galangan Lamongan.

Sebelumnya, fasilitas tersebut dikelola PT Lamongan Marine Industry (LMI). PT PAL kemudian menyatakan fasilitas galangan tersebut diserahterimakan kepada PT PAL pada 18 April 2026.

“Kalau terdapat BAST tanggal 18 April 2026, maka dokumen tersebut dapat menjadi salah satu titik penting untuk melihat kondisi sebelum dan sesudah pengalihan. Dalam pertanggungjawaban hukum, waktu terjadinya suatu perbuatan dan siapa yang melakukan perbuatan tersebut merupakan hal yang sangat mendasar,” ujarnya.

Menurut Ayu, kondisi kawasan sebelum serah terima perlu dibedakan dengan aktivitas setelah PT PAL mengambil alih pengelolaan. Riwayat perizinan, dokumen lingkungan, kondisi kawasan, catatan pekerjaan, hingga ruang lingkup serah terima dapat menjadi bahan untuk menentukan batas pertanggungjawaban masing-masing pihak.

“Apabila suatu kondisi atau kegiatan terbukti telah ada sebelum pengalihan dan tidak terdapat dasar hukum untuk menghubungkannya dengan PT PAL, maka pertanggungjawabannya tidak dapat serta-merta dibebankan kepada PT PAL,” jelasnya.

Perizinan Harus Dilihat Secara Utuh

Ayu juga menyoroti proses penyelesaian sejumlah dokumen terkait kegiatan PT PAL di Lamongan, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta perubahan dokumen lingkungan.

Dia mengatakan status dokumen tersebut harus dilihat bersama riwayat pengelolaan dan perizinan kawasan.

Menurutnya, dokumen yang masih dalam proses penyelesaian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Perlu dilihat dokumen apa yang sebelumnya berlaku, apa yang disesuaikan setelah pengalihan pengelolaan, serta kegiatan yang saat ini dilakukan.

Hal serupa berlaku terhadap perubahan dokumen lingkungan. Perubahan dokumen lingkungan, kata Ayu, dapat berkaitan dengan perubahan penanggung jawab maupun perubahan kegiatan.

“Yang harus dilihat adalah substansinya. Apa dokumen sebelumnya, apa yang berubah setelah pengalihan, dan kegiatan apa yang sekarang dijalankan. Dari situ baru dapat dinilai apakah persoalannya administratif atau terdapat fakta lain yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dugaan Dampak Lingkungan Perlu Dibuktikan

Terkait dugaan kerusakan ekosistem pesisir dan gangguan lingkungan, Ayu menilai pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui kondisi secara objektif.

Menurutnya, kondisi lingkungan sebelum dan sesudah pengalihan dapat ditelusuri melalui citra kawasan bertanggal, kondisi mangrove dan sempadan pantai, dokumentasi reklamasi, hasil pemantauan lingkungan, catatan pekerjaan, serta dokumen serah terima.

“Dalam persoalan lingkungan, hubungan sebab-akibat harus dapat dijelaskan. Adanya kondisi tertentu di lapangan belum dengan sendirinya menjawab siapa yang menyebabkan dan kapan terjadinya. Karena itu, pemeriksaan teknis menjadi sangat penting,” ujarnya.

Dia mengatakan pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membedakan kondisi yang sudah ada sebelum PT PAL mengambil alih pengelolaan dengan kewajiban lingkungan yang muncul selama perusahaan menjalankan kegiatan.

Hak Melapor dan Klaim Mewakili Warga Berbeda

Ayu juga menanggapi persoalan mengenai klaim keterwakilan masyarakat dalam pelaporan terhadap PT PAL.

Berdasarkan informasi dari Humas PT PAL, perusahaan telah berkomunikasi dengan pemerintah desa setempat dan memperoleh informasi bahwa pemerintah desa tidak memberikan mandat kepada organisasi pelapor untuk bertindak atas nama pemerintah desa.

Humas PT PAL juga menyebut tidak terdapat warga setempat yang tergabung dalam organisasi tersebut ataupun memberikan kuasa untuk mewakili mereka. Namun, informasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Ayu menegaskan hak organisasi maupun masyarakat untuk menyampaikan pengaduan tetap harus dihormati. Namun, hak melapor berbeda dengan klaim mewakili seluruh masyarakat.

“Hak masyarakat maupun organisasi untuk menyampaikan laporan tentu harus dihormati. Tetapi apabila menyatakan mewakili masyarakat tertentu, dasar keterwakilannya juga perlu jelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa laporan tersebut otomatis merupakan sikap seluruh warga,” katanya.

Penghentian Operasional Harus Berdasarkan Hukum

Terkait desakan penghentian sementara operasional PT PAL, Ayu mengatakan keputusan tersebut harus didasarkan pada kewenangan instansi, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan harus dihormati dan diperiksa, tetapi laporan bukan putusan bersalah. Begitu pula penghentian kegiatan tidak semestinya lahir hanya dari desakan, melainkan dari kewenangan dan fakta hukum yang ditemukan melalui pemeriksaan,” tegasnya.

Ayu menilai keterbukaan PT PAL terhadap proses verifikasi dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan polemik berdasarkan dokumen dan kondisi faktual.

“Kalau perusahaan membuka ruang verifikasi, maka menurut saya ruang itu yang sebaiknya digunakan. Periksa dokumennya, kronologinya, kondisi lapangannya, kemudian bandingkan dengan ketentuan hukum. Dengan cara itu akan diperoleh kepastian yang lebih objektif,” pungkasnya.(Sak)

Pos terkait