LAMONGAN, ArekMEMO.Com – Banyaknya permintaan masyarakat akan layanan SIM keliling di wilayah Pantura Lamongan, yang meliputi wilayah kecamatan Solokuro, Laren, Paciran dan Brondong, direspon Satlantas Polres Lamongan. Mulai Kamis 17 September 2026, Layanan SIM Keliling dibuka.
Lokasi layanan SIM Keliling dipusatkan di Rumah Makan Pring Sejati, di jalan Raya Paciran. hari pertama dibuka responnya luar biasa, masyarakat memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh Satlantas Polres Lamongan, melalui inisiasi LSM Cakrawala Keadilan, yang menerima banyak permintaan kemudahan layanan SIM keliling di Pantura dan sekitarnya.
Atas banyaknya permintaan yang disampaikan ke LSM Cakrawala Keadilan, akhirnya disampaikan kepada Satlantas Polres Lamongan dan akhirnya dijadwalkan setiap hari kamis, jam 08:00 WIB hingga jam 12:00 WIB.
Ketua LSM Cakrawala Keadilan Hilal Ahmar menjelaskan, jika pelayan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, sedangkan untuk pembuatan SIM baru maupun pelayanan SIM habis masa aktif tidak bisa dilakukan di layanan SIM keliling tersebut.
“Kalau pelayanannya hanya terbatas pada perpanjangan SIM A dan C saja. Kalau mau buat atau SIM mati tetap ke Kantor Satlantas Polres Lamongan”. Jelas Hilal.
Awalnya memang banyak yang bertanya di layanan tanya jawab Hotline LSM Cakrawala Keadilan. Pertanyaannya seputar pengurusan SIM, “karena saya punya akses kesana, maka saya menginisiasi agar layanan SIM keliling untuk warga Pantura segera dibuka, mengingat animo dan responnya positif”. Tutur Hilal.
Ditambahkan Hilal, dari kegiatan layanan SIM keliling ini, masyarakat sekitar Pantura sangat terbantu, tak perlu jauh lagi harus datang ke kota Lamongan. “keluhannya masyarakat selama ini kan karena jarak yang jauh, maka dengan jemput bola ini, masyarakat terbantu dan Satlantas Polres Lamongan juga bisa menjalankan tugasnya” pungkas Hilal.
Pogram layanan SIM keliling juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Lamongan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna Winanda, S.Tr.K., S.I.K. menyatakan, jika layanan selama 24 jam menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak, terutama pada jam kerja, sehingga tetap dapat mengurus perpanjangan SIM sesuai kebutuhan.
Made menjelaskan, inovasi pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat, mudah dijangkau, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut apalagi tidak semua masyarakat memiliki waktu luang pada jam kerja sehingga layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM sekaligus meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan Polri,” katanya. (Sak)

