Janda Miskin Di Paciran Tercatat Dalam Desil 6-10, LSM Cakrawala Keadilan Desak Pemerintah Benahi Data

LAMONGAN, ArekMEMO.Com – Masih ingat dengan kisah Umi Arofah 55 tahun, Warga Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Yang nasibnya merana meski pulang dari merantau jauh ke Negeri Jiran Malaysia. Bahkan hidupnya semakin mengenaskan setelah pulang merantau tidak punya tempat tinggal. Dan yang lebih mengejutkan lagi adalah Janda tiga anak, dengan penghasilan tidak pasti tersebut masuk dalam Desil 6-10, Desil tersebut masuk kelompok masyarakat kategori menengah hingga paling sejahtera.

Bacaan Lainnya

Desil adalah pembagian kelompok masyarakat menjadi 10 tingkat yang sama besar berdasarkan urutan tingkat kesejahteraan atau ekonomi. Akibat masuk Desil sejahtera, bantuan rumah layak huni dari para donatur yang diinisiasi oleh LSM Cakrawala Keadilan tidak bisa mendapatkan jatah pemasangan listrik bersubsidi.

Ketua LSM Cakrawala Keadilan, Hilal Ahmar menyebut, jika penetapan Desil 6-10 untuk Ibu Umi sangat tak berdasar. “Saya tegas mempertanyakan status tersebut, dasar apa yang dipakai hingga seorang janda tua, tiga anak, tidak punya pekerjaan tetap, dan tak mempunyai hunian tetap kok Desilnya masuk sejahtera”. Tanya Hilal.

“Dampaknya sangat berpengaruh, upaya untuk menyambung jaringan listrik bersubsidi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan pemasangan Daya 900 VA dikenakan biaya Rp 893.000, dengan rincian biaya sambung Rp.843.000, dan Strom awal Rp.50.000″. Terangnya.

Dengan tegas, LSM Cakrawala Keadilan mempertanyakan status Desil ibu Umi kepada pemerintah.”saya berharap agar pemerintah segera membenahi status Desil dari ibu Umi Penerima bantuan rumah layak huni dari LSM, masak orang tidak mampu dibilang sejahtera statusnya”. pungkas Hilal. (Sak)

Pos terkait