Interpol Sita Rp 4,7 Triliun dari Sindikat Penipuan Online, Ini Modus yang Paling Banyak Memakan Korban

Mantan artis Fabiola Elizabeth jadi tersangka scammer internasional - penipuan asmara - dengan korban warga AS.

arekMEMO.Com – “Sindikat kriminal mengeksploitasi psikologi manusia untuk memanipulasi target mereka. FBI memperkirakan total kerugian akibat kejahatan yang difasilitasi teknologi digital mendekati USD 21 miliar setara Rp379,8 triliun. Dan, tak ada satu negara pun yang mampu menghadapi kejahatan siber sendirian.”

Hanya kerja sama internasional yang terkoordinasi yang dapat menjadi benteng menghadapi jaringan penipu lintas negara.

Peringatan itu disampaikan Direktur Pusat Kejahatan Keuangan dan Anti-Korupsi Interpol, Tomonobu Kaya, usai lembaganya menuntaskan Operasi First Light 2026, penyisiran anti-penipuan online terbesar tahun ini. Operasi yang berlangsung pada 15 Januari hingga 30 April 2026 tersebut membuahkan hasil besar.

Sebanyak 5.811 tersangka ditangkap di 97 negara dan wilayah, sementara aset hasil kejahatan senilai USD293 juta atau sekitar Rp 4,7 triliun berhasil disita.

Tak hanya itu, penyidik menelusuri 152.808 laporan penipuan, menutup 23.715 kasus, mengidentifikasi 15.606 tersangka, serta membekukan 31.014 rekening bank yang diduga menjadi sarana pencucian uang hasil kejahatan. Lebih dari 142.000 korban juga berhasil diidentifikasi.

Target utama operasi ini adalah kejahatan berbasis social engineering, yakni teknik manipulasi psikologis yang membuat korban secara sukarela menyerahkan uang maupun data pribadi.

Modusnya beragam, mulai dari Business Email Compromise (BEC), penipuan investasi, penipuan asmara, penyamaran identitas,  pemerasan seksual atau sextortion hingga menonton drama serial.

Salah satu keberhasilan penting dalam operasi tersebut berasal dari penggunaan sistem I-GRIP (Global Rapid Intervention of Payments).

Mekanisme ini memungkinkan negara anggota Interpol meminta pembekuan transaksi lintas negara hanya dalam hitungan waktu sebelum dana hasil penipuan berpindah tangan.

Contohnya, aparat Singapura dan Oman berhasil menghentikan transfer dana sebesar USD 6,6 juta atau sekitar Rp 105 miliar setelah pelaku menyamar sebagai pemasok sebuah perusahaan perdagangan komoditas di Singapura.

Dalam kejahatan digital semacam ini, korban, pelaku, dan bank tujuan sering berada di negara yang berbeda sehingga kecepatan menjadi faktor penentu.

Meski demikian, Interpol mengakui perang melawan penipuan online masih jauh dari selesai. Operasi First Light 2026 yang didukung Kementerian Keamanan Publik China, ASEANAPOL, GCCPOL, dan Europol hanyalah satu langkah dalam rangkaian operasi internasional yang terus dilakukan.

Besarnya ancaman terlihat dari data di Amerika Serikat. Komisi Perdagangan Federal (FTC) mencatat kerugian akibat penipuan penyamaran mencapai USD 3,5 miliar sepanjang 2025, sedangkan FBI memperkirakan total kerugian akibat kejahatan yang difasilitasi teknologi digital mendekati USD 21 miliar.

Mantan Artis Jadi Pelaku

Fenomena tersebut juga tercermin di Indonesia. Belum lama ini, mantan artis Fabiola Elizabeth ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan daring internasional dengan korban warga Amerika Serikat.

Pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa internet menghapus batas geografis sehingga sindikat penipu dapat beroperasi dari negara mana pun.

Menurutnya, kelompok kriminal biasanya sengaja menjalankan aksinya dari luar negara asal korban agar lebih sulit dilacak aparat penegak hukum.

Karena itu, tak jarang mereka merekrut warga lokal yang menguasai bahasa target korban untuk meningkatkan keberhasilan penipuan.

Alfons menilai penanganan kasus semacam ini membutuhkan koordinasi lintas negara melalui Interpol, imigrasi, dan kementerian terkait.

Tanpa kolaborasi internasional, para pelaku akan terus memanfaatkan celah yurisdiksi untuk menghindari proses hukum.

Kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman penipuan online kini tidak lagi mengenal batas wilayah.

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan, permintaan transfer dana mendadak, maupun pesan yang mengatasnamakan institusi tertentu.

Di era digital, kewaspadaan menjadi pertahanan pertama sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.

Penulis: Rokimdakas

Pos terkait