Gerak Cepat Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar di Exit Tol Kebomas

Pelaku yang terekam CCTV di sekitar TKP. (Foto: Istimewa)

GRESIK,.arekMEMO.Com- Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Gresik dalam mengungkap kasus tindak pidana pencabulan, yang menimpa seorang pelajar perempuan di wilayah Kebomas.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, berhasil mengamankan terduga pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.

“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan. Pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana pencabulan,” tegas Kapolres AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim AKP Arya Widjaya.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di sekitar Exit Tol Kebomas, Jumat 23 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah.

Pelaku mendekati korban dari samping, melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban lalu melarikan diri. Korban sempat mengejar, namun kondisi lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.

Tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur.

Dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap pelaku DW (21) di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, jaket warna coklat kombinasi merah tua, baju warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih nopol W 4150 FU, helm hitam, handphone, rekaman CCTV di sekitar TKP.

“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik, dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya. (oso)

Pos terkait