arekMEMO.Com – Ancaman hukuman penjara seumur hidup kini membayangi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie dijerat pasal berlapis dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Mabes Polri, Sabtu 11 Juli 2026, resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR alias Don Ritto setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
“Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” ujar Totok.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga mencantumkan ketentuan alternatif berdasarkan KUHP yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Febrie terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan dalam undang-undang.
Sementara itu, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, bergantung pada pembuktian di persidangan.
Don Ritto diketahui telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Menurut Polri, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk yang berhubungan dengan kasus PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Sentul, Bogor, serta menyita berbagai dokumen, uang, logam mulia, mata uang asing, dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Febrie selama beberapa tahun terakhir dikenal sebagai salah satu figur utama dalam penanganan berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.
Ironisnya, sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jumat 10 Juli 2026, Febrie masih tampil di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus.
“Sampai saat ini saya masih menerima perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang masa penahanannya terbatas,” ujar Febrie saat itu.
Ia juga membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan dirinya dengan perkara yang tengah ditangani Polri dan menegaskan seluruh proses hukum akan diuji secara terbuka di pengadilan.
Namun, kurang dari satu hari setelah pernyataan tersebut, status hukumnya berubah menjadi tersangka.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Perubahan status hukum seorang pejabat tinggi penegak hukum ini menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
(Rokimdakas)
