Dirugikan Dengan Aksi Ilegal Belasan Warga Tidak Dikenal, Pengembang TKB Bakal Tempuh Jalur Hukum

LAMONGAN, Arek MEMO.Com – Merasa dirugikan oleh ulah belasan warga tidak dikenal dengan menggelar aksi ilegal di depan Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Senin 5 Januari 2026, Pengembang TKB akan tempuh jalur hukum, langkah ini ditempuh dalam waktu dekat.

Owner Perumahan Tikung Kota Baru, Subandi menguraikan, bahwa, tuduhan sama sekali tidak berdasar, bahkan cenderung mengarah ke fitnah yang merugikan perusahaannya dan warga penghuni perumahan TKB.

“Dalam waktu dekat saya akan menempuh jalur hukum, pemasangan spanduk dan banner tanpa izin yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan serta meresahkan warga,” tegas Subandi.

Menurut Subandi, aksi dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum maupun hak atas lahan yang dipersoalkan.

“Perlu diketahui, jika tidak pernah ada transaksi jual beli tanah sebagaimana yang ditudingkan dalam aksi tersebut. Lahan yang dipersoalkan merupakan rencana pengembangan tahap ketiga perumahan TKB, yang hingga kini belum dilakukan pembelian, sehingga belum ada akad jual beli, serta belum ada ikatan hukum apa pun,” ungkapnya.

“Salah kalau ada pernyataan, kalau tanah itu sudah kami beli, belum ada akad, belum ada ikatan jual beli yang sah. Bahkan rencana pengembangannya pun baru akan dilakukan setelah tahap dua terserap seluruhnya,” tambahnya.

Sontak saja, dengan aksi ilegal tersebut membuat management TKB terperangah. karena secara tiba-tiba ada pihak yang menuntut pembayaran dan pelunasan tanah, padahal tidak pernah ada kesepakatan maupun perjanjian sebelumnya.

Parahnya lagi, situasi ini ditumpangi dengan adanya aksi yang dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa izin kepada pihak pengembang, pengelola perumahan, maupun aparat kepolisian.

“Jelas aksi ini kami sebut sebut aksi ilegal. Tidak ada izin ke kami, tidak ada izin ke pihak perumahan, bahkan izin kepolisian juga tidak ada. Ini sangat merugikan dan menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi kami maupun warga TKB,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pihak-pihak yang datang dan melakukan aksi bukanlah pemilik sah tanah yang dimaksud. Bahkan, menurut pengembang, persoalan tanah tersebut masih berkaitan dengan sengketa internal keluarga, khususnya masalah waris antara paman dan keponakan, yang hingga kini belum selesai.

“Yang datang bukan pemilik tanah. Masalahnya masih soal waris dan belum clear. Karena itu kami arahkan agar diselesaikan dulu di tingkat desa. Kalau nanti sudah beres dan memang dibutuhkan untuk pengembangan tahap tiga, baru kami pertimbangkan pembelian. Kalau tidak dibeli pun tidak ada masalah,” jelasnya.

Pihak TKB menilai aksi ilegal ini terlalu banyak muatan kepentingan, bahkan bisa jadi persaingan bisnis, saling menjatuhkan dengan cara-cara tidak sehat.

“Kita sudah mengantongi sejumlah bukti aksi ilegal ini, Oleh sebab itu, seluruh bukti berupa foto dan dokumentasi aksi ini akan menjadi bekal yang akan dilaporkan secara resmi.(Sak)

Pos terkait